Baca juga: Mahasiswa S1-S3, Ini Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbud Ristek. Berikut rumus dasar excel yang perlu mahasiswa kuasai, merangkum laman Instagram Quipper Campus: 1. Average. Rumus ini berfungsi untuk mendapatkan nilai rata-rata dari kumpulan data. Rumusnya: =AVERAGE (number 1, number 2, dan seterusnya) 2. SUM. Kesenjangan jumlah dosen-mahasiswa ini akan menjadi hambatan dalam pengembangan kualitas pendidikan terutama bagi PTS. Untuk itu Kemenristek Dikti telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait nomor induk dosen khusus (NIDK) pada awal September 2015. Awal tahun 2016 ini Menteri Ristek dan Dikti juga menyosialisasikan NIDK. 3.1.2. Dosen dan Tenaga Pendukung Jumlah staf dosen program studi Matematika pada tahun ajaran 2011/2012 berjumlah 18 orang dengan spesifikasi 2 orang lulusan S3, 13 orang lulusan S2 dan 3 orang dalam tahap penyelesaian program S2 ( 2 orang di dalam negeri dan 1 orang di luar negeri). Rasio dosen dan mahasiswa 1 : 14, C. Perhitungan rasio dosen terhadap mahasiswa Dosen dan mahasiswa di sebuah program studi harus memiliki rasio yang ideal. Rasio dosen terhadap mahasiswa pada program studi, yaitu: 1. 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan Indah Anggoro Putri juga menyampaikan bahwa perusahaan yang memberikan gaji setara UMP bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan ini berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. eB4ls3C. JAKARTA, - Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Menristek Dikti Muhammad Nasir menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memperketat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia. "Semua perguruan tinggi kami monitoring dengan ketat. Saya melihat masih ada perguruan tinggi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100, bahkan ada yang satu banding 750," kata Nasir, seusai membuka pameran sains dan teknologi Indonesia-Jerman di Jakarta, Senin 5/10/2015. Pengawasan semacam itu, menurut dia, demi sistem pembelajaran yang lebih baik dan mencapai rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri, menurut dia, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta adalah satu banding 30 130 untuk mata kuliah eksakta dan satu banding 45 145 untuk sosial. Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu sosial. Nasir mengimbau, agar semua perguruan tinggi di Indonesia, terutama swasta, memberikan data lengkap jumlah dosen dan mahasiswa yang dimilikinya. "Kalau tidak ada, lebih baik tidak usah terima mahasiswa baru," ujarnya. Terkait sanksi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan, Nasir menambahkan, pihaknya tidak langsung menghentikan operasional kampus. Sebab, kampus terlebih dahulu akan dikarantina sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, salah satunya menyeimbangkan jumlah dosen dengan mahasiswa. sumber loading...Dr. Bramastia, BramastiaPemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumnus UNS Surakarta DALAM menghadapi era new normal normal baru, perguruan tinggi mendapatkan tantangan signifikan. Merebaknya wabah pandemi corona virus disease Covid-19, sistem pembelajaran mengalami transformasi dari metode konvensional tatap muka menjadi metode dalam jaringan daring atau pembelajaran memakai sistem online. Relasi new normal dosen dan mahasiswa menjadi tautan utama agar tetap mesra berjalan dalam koridor regulasi namun senantiasa tetap Menteri Nadiem Makarim memegang kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti saat itu ketat mengawasi perguruan tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi dimonitor ketat gara-gara banyak institusi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100 dan konon mencapai satu banding 750. Bagaimana pun, realitas ini berpengaruh terhadap sistem dan efektivitas pembelajaran yang tidak lebih baik karena jauh dari rasio ideal antara jumlah dosen dan Dosen TetapPadahal sudah jauh hari ada Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Persoalan PD Dikti Pasal 56 poin 5 menerangkan bahwa masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk bidang eksakta dan 130 untuk bidang ilmu sosial, dengan toleransi 50%.Bahkan regulasi tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Nomor 4798/ tanggal 23 Juni 2015 perihal jumlah minimal dosen di Program Studi dan Sanksi. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014 bahwa rasio dosen terhadap mahasiswa ideal adalah 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi juga menegaskan rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu sosial. Ketentuan dosen tetap wajib dilaporkan dan perguruan tinggi yang tidak taat asas, maka pemerintah akan memberi sanksi yang tegas dan keras. Selain peringatan menonaktif status program studi, pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi juga tidak diproses atau ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di PD syarat pemenuhan jumlah dosen minimal 6 orang adalah harga mati bagi tiap program studi. Harga mati 6 dosen tetap ini dipertegas oleh Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN-Dikti. Di Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 29 ayat 4 bahwa jumlah dosen tetap yang ditugaskan penuh waktu menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit 6 orang. Meskipun napas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tidak berlangsung lama karena pemegang kebijakan pendidikan mengubah menjadi Permenristekdikti Nomor 50/ Nomor 50/2018 adalah Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang SN-Dikti sebagaimana Pasal 29 ayat 4 berbunyi jumlah dosen yang ditugaskan menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 lima orang. Artinya, ada perubahan dosen tetap dalam rangka menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit dari 6 menjadi 5 orang dan regulasi tersebut masih berlaku menyongsong new normal pendidikan Rasio Dosen-MahasiswaBirokrasi kampus pasti sadar diri bahwa regulasi ideal perbandingan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi negeri PTN perbandingan dosen dengan mahasiswa adalah satu banding 20 120 untuk bidang eksakta dan satu banding 30 130 untuk bidang ilmu sosial. Sementara untuk perguruan tinggi swasta PTS adalah satu banding 30 130 untuk bidang eksakta dan satu banding 45 145 untuk bidang sosial. Lantas, bagaimana rasio dosen dengan mahasiswa yang ideal dalam menyikapi era new normal ke depannya?Bagi program studi S-1 dengan beban minimal 144 SKS, maka pengelola program studi harus menawarkan mata kuliah minimal 144/2 = 72 SKS/semester. Ketika beban kerja ideal dosen adalah 12 SKS, maka setiap program studi S-1 diharuskan pemerintah mempunyai minimal 5 orang dosen untuk mengajar kisaran antara 12–15 SKS. Pada era new normal dengan 5 orang dosen dan peserta kuliah kisaran 20–30 untuk bidang eksakta dan 30–45 untuk bidang ilmu sosial, tentu saja haruslah dipertimbangkan protokol kesehatan dan social distance jaga jarak di tengah wabah pandemi korona tentu menjadi syarat dalam menambah jumlah kelas mahasiswa. Perkuliahan era new normal tentu butuh tenaga dosen yang berlipat karena peserta kuliah idealnya menjadi kisaran 10–15 untuk eksakta dan 15–20 untuk bidang ilmu sosial. Perubahan regulasi ini harus dipersiapkan mengingat protokol kesehatan menjadi harga mati dalam mencegah persebaran Covid-19 di dunia pendidikan demikian, kebijakan new normal pendidikan tinggi dalam konteks rasio dosen dan mahasiswa harus dipertimbangkan kembali. Imbas perkuliahan yang mengikuti protokol kesehatan, tentu memengaruhi biaya operasional perguruan tinggi menjadi berlipat karena menambah dosen dan menambah kelas mahasiswa. Kebijakan new normal perguruan tinggi butuh pertimbangan yang matang saat memperkecil rasio dosen-mahasiswa dengan menambah dosen dan menambah kelas serta harus tetap menjaga “kesehatan” pendanaan perguruan tinggi.ras Berapa Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa yang Ideal – Tahukah Anda jika di sebuah perguruan tinggi ternyata memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang ideal? Yaps, dalam sebuah perguruan tinggi rupanya harus diimbangi dengan penyesuaian jumlah mahasiswa dan dosen yang ideal. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kerja dosen dalam melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran secara bebarengan. Belum lagi jika dosen memiliki kegiatan lain yang mana harus diimbangi dengan baik. Salah satu hasil riset yang sudah dilakukan oleh Kemendikbud Ristek, bahwa banyak perguruan tinggi di Indonesia yang punya rasio tidak sehat. Satu dosen di salah satu perguruan tinggi bisa mengajar 100 mahasiswa. Bahkan mirisnya lagi ada juga yang mengajar hingga 750 mahasiswa. Tentunya hal ini sangat disayangkan karena jumlahnya sangat tidak rasional. Baca juga Persyaratan Serdos 2022 Apa saja sih pentingnya rasio di sebuah perguruan tinggi? 1. Meningkatkan pemahaman mahasiswa Coba Anda bayangkan, jika satu dosen mengajar lebih dari 100 mahasiswa. Pasti jumlah tersebut sangat tidak ideal. Mengingat dosen aka lebih fokus terhadap metode pembelajarannya saja tanpa mengetahui tingkat pemahaman mahasiswa di dalam kelas. Jika dosen bisa mengajar mahasiswa dengan jumlah sedikit, maka dosen akan lebih mudah mentransfer ilmu dengan maksimal. Perguruan tinggi pun bisa meningkatkan kualitas alumninya dengan baik jika hal ini terlaksana dengan baik. 2. Memudahkan dosen melakukan monitoring Jumlah yang proporsional semakin memudahkan dosen untuk melakukan monitoring mahasiswa dengan sangat baik. Bisa dipastikan dosen akan lebih mudah melakukan sharing knowledge kepada mahasiswa. Tak hanya itu, mereka juga bisa memperhatikan, membaca, dan memahami karakter mahasiswa dengan mudah. Dengan begitu dosen bisa masuk ke dalam mahasiswa untuk mengetahui seberapa dalam kemampuan mereka. 3. Meningkatkan prestasi akademik Jika mahasiswa paham dengan materi yang disampaikan, bisa dipastikan jika mereka akan memahami seluruh materi yang disampaikan oleh dosen. Ini pastinya sangat menguntungkan kedua belah pihak. Mahasiswa bisa menempuh pendidikan dengan prestasi akademik yang maksimal, dan dosen juga bisa membantu PT dalam mendongkrak hasil akreditasinya. 4. Mendorong perbaikan kualitas perguruan tinggi Apabila seluruh komponen dalam pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, maka perbaikan kualitas di dalam perguruan tinggi akan berjalan dengan lancar. Sehingga dosen di perguruan tinggi bisa menjadi pendorong untuk mutu pendidikan di kampus tersebut. Kira-kira berapa idealnya rasio dosen dan mahasiswa di setiap perguruan tinggi? Mengetahui rasio dalam perguruan tinggi ini sangat penting, maka dari itu rasio antara dosen dan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi harus diperhatikan dengan baik. Terlebih pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah undang-undang dalam mengatur rasio tersebut. Idealnya, setiap perguruan tinggi memiliki rasio 120 dan 130 dalam sebuah kelas tergantung dengan keilmuan yang ajarkan. 120 diberikan kepada dosen yang mengajar eksakta. Sedangkan 130 diberikan untuk dosen dari bidang sosial. Aturan tersebut didapatkan dari Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Yang mana di dalam surat tersebut dijelaskan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Melalui dasar ini juga dijelaskan bahwa rasio dosen dan mahasiswa idealnya adalah 120 untuk Ilmu Eksakta dan 130 untuk Ilmu Sosial. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi. Melalui Undang-Undang ini ditegaskan bahwa rasio ideal antara dosen dan mahasiswa adalah 120 untuk Ilmu Eksakta dan 130 untuk Ilmu Sosial. Nah, itulah rasio ideal mahasiswa dan dosen di dalam sebuah perguruan tinggi. Semoga dengan mengindahkan aturan tersebut, perguruan tinggi di Indonesia bisa lebih maju dan menghasilkan lulusan yang kompeten. Bagaimana dengan rasio dosen dan mahasiswa di kampusmu? Pada tabel data dosen dan mahasiswa yang sedang saya kerjakan diperlukan data berupa rasio dosen dan mahasiswa. contoh data dan penyelesaian adalah sebagai berikut Penjelasan Fungsi yang digunakan adalah =concatenate"1",roundC2/D2,1 concatenate dan menyisipkan fungsi round, Concatenate digunakan untuk menggabungkan teks dari beberapa sumber baik keseluruhan maupun sebagian, kemudian fungsi round adalah fungsi pembulatan nilai, baik dari suatu cell maupun perhitungan. Rumus diatas memiliki makna menggabungkan karakter "1" diikuti hasil pembulatan dari perhitungan jumlah mahasiswa dibagi jumlah dosen. fungsi roundC2/D2,1 berarti pembulatan dari C2 dibagi D2 dengan menyertakan 1 angka desimal dibelakang koma. jika angka 0 maka tidak dituliskan angka desimalnya. Bagaimana Cara Menghitung Rasio Dosen dan Mahasiswa? Simak di sini bangku perguruan tinggi, para mahasiswa akan banyak bertemu dengan tenaga-tenaga pengajar yang disebut sebagai dosen. Peran dosen sangatlah penting, selain sebagai orangtua mahasiswa ketika di kampus, dosen juga bertanggungjawab atas segala aspek akademik dari mahasiswa, seperti nlai, kehadiran, hingga kelancaran mengerjakan tugas akhir. Pada umumnya, seorang dosen mengajar di berbagai kelas dalam sebuah jurusan, atau kadang juga lintas jurusan apabila dibutuhkan. Namun, apabila dosen terlalu banyak mengajar di sebuah kelas pun juga tidak baik, lantaran akan mengurangi efektifitas belajar mengajar serta penyampaian ilmunya juga mungkin saja akan terganggu. Selain itu, pembatasan pengajaran yang dilakukan dosen terhadap para mahasiswanya juga bisa untuk menjaga mutu pendidikan serta kualitas dari sang dosen itu sendiri. Kegiatan pemantauan terhadap mahasiswapun akan menjadi lebih mudah, seperti memantau apakah seorang mahasiswa lancar dalam kegiatan perkuliahan, atau kegiatan lain yang menentukan sendiri mulai memperhatikan dan menentukan rasio dosen dan mahasiswa yang lebih ideal setelah ditemukan adanya perguruan tinggi yang dosennya mengajar lebih dari 500 mahasiswa. Tentunya, hal tersebut akan berpengaruh bagi kualitas pengajaran dosen itu sendiri dan juga bagi ilmu yang diserap oleh para mahasiswa. Melalui Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah nomor 4/2014. Pemerintah telah mengatur bahwa jumlah rasio ideal antara dosen dan mahasiswa adalah 120 untuk jurusan ilmu eksakta atau saintek, sedangkan untuk rumpun jurusan ilmu sosial adalah sekitar 130. Jumlah tersebut dinilai sebagai angka yang proporsional untuk kegiatan perkuliahan. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut sudah bisa menjadi acuan pemerintah untuk menjaga mutu pendidikan agar tetap sehat dan terjaga. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran dari jumlah rasio ideal yang sudah ditetapkan, maka bukan tidak mungkin apabila sebuah instansi perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi tegas seperti penonaktifan perguruan tinggi atau pencoretan akreditasi dari BAN-PT selaku pemberi akreditasi perguruan-perguruan tadi informasi mengenai rasio ideal antara dosen dan mahasiswa. Untuk informasi selanjutnya, simak selengkapnya ya.

cara menghitung rasio dosen dan mahasiswa