FotokopiAkta Kelahiran (*karena tidak ada, harus mengurus surat keretangan) Pas Foto 4×6 cm background merah sebanyak 6 lembar. 2. Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran. Jika Anda datang ke Polres atau Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK dan tidak membawa Akta Kelahiran, biasanya akan langsung diarahkan ke Dispenduk. DalamPoses administrasi kelahiran di desa tentunya pihak keluraha setiap desa memiliki format kelahiran atau yang sering di sebut akta kelahiran. untuk perlu kalian mengetahui bagaimana surat nya, mungkin bapak dan ibu sudah pernah membuat untuk anak nya yang baru lahiran ya. biasanya bapak kepala desa dan jajaran pegawai di balai desa sudah si ProsedurPelayanan Publik (Studi Kasus Penanganan Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Akta Kelahiran di Desa Modelidu Kecamatan Telaga Biru) petugas telah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada yakni mengecek satu persatu kelengkapan persyaratan mulai dari surat kelahiran, kartu keluarga, ktp, ijazah. c) Pengisisan buku register dan SuratKeterangan Kelahiran dari desa (F2-01) Fotokopi KTP-El orang tua (Ayah dan Ibu) Fotokopi akta/surat kematian orang tua (bagi yang sudah meninggal) F2-29; Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK) FotoCopy N1234 dari Desa; Foto Copy Akte Kelahiran; Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan; Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan; Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar . Perubahan Pembuatan Akta. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan; Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang; Akta eo1M2cu.

contoh surat pengantar akta kelahiran dari desa